
Layanan Pengaduan Nasabah
Jika anda memiliki keluhan atau kendala terkait produk dan layanan, kami siap membantu dengan proses yang mudah dan transparan. Mekanisme pengaduan nasabah dapat disampaikan Ke BPR Dana Rajabally secara tertulis melalui surat, email dan secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor BPR
-
Proses Pengaduan
- Verifikasi pengaduan dalam 1x24 jam
- Tanggapan awal diberikan maksimal 3 hari kerja
- Penyelesaian kasus ringan dalam 5 hari kerja
- Jika pengaduan belum terselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan, nasabah akan mendapatkan pemberitahuan resmi terkait penyelesaiannya
-
Syarat Pengaduan
- Dokumen pendukung seperti : bukti setor / tarik, bukti transfer, identitas nasabah / perwakilan, dokumen terkain lainnya
- Mencantumkan identitas lengkap dan kontak yang dapat dihubungi
- Pengaduan harus disertai penjelasan mengenai permasalahan yang dihadapi
- proses penyelasaian maksimal 20 hari kerja, tergantung tingkat kompleksitas kasus
- Data nasabah akan dijaga kerahasiaaannya, sesuai dengan regulasi yang berlaku
1
/
of
2

LAPS SJK
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut LAPS SJK adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara Konsumen dan PUJK di luar pengadilan.
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan Pengaduan yang dilakukan oleh PUJK, Konsumen dapat :
- Mengajukan Sengketa kepada LAPS Sektor Jasa Keuangan yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau kepada pengadilan.